HOME

Lampiran Ketetapan Kongres Mahasiswa Fisika VI



ANGGARAN DASAR
HIMPUNAN MAHASISWA FISIKA
FAKULTAS MIPA UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG

BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT

Pasal 1

Organisasi ini bernama Himpunan Mahasiswa Fisika FMIPA Unnes yang selanjutya disingkat Hima Fisika FMIPA Unnes.

Pasal 2

Hima Fisika FMIPA Unnes didirikan pada tanggal didirikannya dan untuk waktu yang tidak ditentukan.

 

Pasal 3

Hima Fisika FMIPA Unnes bertempat di gedung D3 lantai 1, Ruang 116, Kampus Sekarang, Gunungpati, Semarang.

 

BAB II
LAMBANG

Pasal 4

Hima Fisika FMIPA Unnes mempunyai lambang yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Hima Fisika FMIPA Unnes.

BAB III
SEMBOYAN

Pasal 5

Hima Fisika FMIPA Unnes mempunyai semboyan Untukku, untukmu, untuk kita.

BAB IV
ASAS DAN TUJUAN

Pasal 6
Asas


Hima Fiska FMIPA Unnes berasaskan Pancasila.

Pasal 7
Tujuan

Hima Fisika FMIPA Unnes bertujuan membentuk dan meningkatkan mahasiswa yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berwawasan ilmiah, cendikia, kritis, idealis, religius, konsisten dan konsekuen, bertanggung jawab, memiliki kepribadian luhur, bersolidaritas sosial, setia terhadap agama, bangsa dan almamater.

BAB V
KEDUDUKAN, FUNGSI, TUGAS DAN WEWENANG

Pasal 8
Kedudukan

Hima Fisika FMIPA Unnes merupakan lembaga eksekutif yang berada ditingkat jurusan.

Pasal 9
Fungsi


Hima Fisika FMIPA Unnes merupakan lembaga eksekutif yang berfungsi sebagai :

  1.  Wahana peningkatan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa 

  2.  Wahana pembinaan kepribadian mahasiswa

  3.  Wahana pengembangan visi dan misi gerakan mahasiswa 

  4.  Wahana penyaluran aspirasi dan pemersatu mahasiswa

  5.  Wahana pengembangan Tri Dharma Perguruan Tinggi

Pasal 10
Tugas

Hima Fisika FMIPA Unnes mempunyai tugas :

  1. Menjalankan GBHK Hima Fisika FMIPA Unnes.

  2. Bersama-sama dengan KMJ Fisika FMIPA Unnes membuat keputusan-keputusan yang dianggap perlu guna melaksanakan GBHK Hima Fisika FMIPA Unnes dengan pertimbangan KMJ.

  3. Menyusun program kerja yang mengacu GBHK Hima Fisika FMIPA Unnes.

  4. Menyebarluaskan keputusan dan peraturan kepada pihak-pihak yang terkait.

Pasal 11
Wewenang

Hima Fisika FMIPA Unnes mempunyai wewenang untuk :

  1. Mewakili mahasiswa Fisika ke dalam dan ke luar Jurusan.

  2. Memberikan pendapat, usul, kritik dan saran kepada pihak Jurusan, Fakultas maupun Universitas terutama terhadap pelaksanaan fungsi dan tugas pencapaian pelaksanaan pendidikan tinggi.

  3. Menjalin hubungan kerjasama dengan instansi dan lembaga kemahasiswaan lain baik di dalam maupun di luar Jurusan.

BAB VI
KEANGGOTAAN

Pasal 12

  1. Anggota Hima Fisika FMIPA Unnes adalah seluruh mahasiswa Fisika FMIPA Unnes.

  2. Ketentuan mengenai keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VII
KEPENGURUSAN

Pasal 13

  1. Pengurus Hima Fisika FMIPA Unnes adalah mahasiswa Fisika FMIPA Unnes.

  2. Ketentuan mengenai kepengurusan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 14

  1. Masa jabatan Ketua Hima Fisika FMIPA Unnes satu periode dan dapat dipilih kembali maksimal satu periode.

  2. Masa jabatan pengurus Hima Fisika FMIPA Unnes adalah satu periode dan sesudahnya dapat dipilih kembali maksimal dua periode selain Ketua.

Pasal 15

  1. Pengurus Hima Fisika FMIPA Unnes bertanggung jawab kepada Ketua Hima Fisika FMIPA Unnes.

  2. Ketua Hima Fisika FMIPA Unnes mempertanggungjawabkan kepengurusan selama satu periode dalam Kongres Mahasiswa Fisika.

Pasal 16

  1. Ketua Hima Fisika FMIPA Unnes beserta kabinetnya ditetapkan melalui SK oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Unnes.

  2. Pengurus Hima Fisika FMIPA Unnes dipilih dan diangkat oleh Ketua Hima Fisika FMIPA Unnes.

  3. Ketua Hima Fisika FMIPA Unnes tidak diperkenankan merangkap jabatan organisasi intern maupun ekstern kampus sebagai Ketua Umum.

  4. Pengurus Hima Fisika FMIPA Unnes tidak boleh merangkap jabatan intern kampus dari tingkat jurusan sampai Universitas baik legislatif maupun eksekutif.

  5. Pengurus Hima Fisika FMIPA Unnes yang terpaksa merangkap jabatan intern kampus dari tingkat jurusan sampai Universitas baik legislatif maupun eksekutif, diberi waktu sampai satu bulan untuk menentukan pilihan.

BAB VIII
STRUKTUR KELEMBAGAAN

Pasal 17

  1. Hima Fisika FMIPA Unnes memiliki garis koordinasi vertikal dengan BEM FMIPA Unnes.

  2. Hima Fisika FMIPA Unnes memiliki garis koordinasi horisontal dengan KMJ Fisika FMIPA Unnes.

  3. Hima Fisika FMIPA Unnes memiliki garis instruksi dari Kongres Mahasiswa Fisika.

BAB IX
KEDAULATAN

Pasal 18

Pemegang kedaulatan tertinggi Hima Fisika FMIPA Unnes adalah mahasiswa Fisika FMIPA Unnes yang diwujudkan dalam Kongres Mahasiswa Fisika.

BAB X
PERSIDANGAN

Pasal 19

Hima Fisika FMIPA Unnes sekurang-kurangnya melakukan persidangan atau rapat sebanyak lima kali dalam satu tahun, yang terdiri dari :

  1. Rapat harian, yaitu rapat yang dilakukan rutin minimal sekali dalam satu bulan.

  2. Rapat koordinasi, yaitu rapat yang dilakukan untuk koordinasi dengan KMJ, Organisasi semi otonom Fisika atau pihak-pihak terkait dan dilakukan sekurang-kurangnya tiga kali dalam setahun.

  3. Rapat pleno, yaitu rapat yang dilkukan untuk mengambil keputusan atau ketetapan yang dianggap sangat penting.

BAB XI
PERBENDAHARAAN

Pasal 20

Harta benda Hima Fisika FMIPA Unnes berasal dari :

  1. DIK Suplemen.

  2. Dana Ekstrakulikuler.

  3. Dana Ioma.

  4. Usaha-usaha yang halal dan sah serta tidak bertentangan dengan asas dan tujuan organisasi.

  5. Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan asas dan tujuan organisasi.

  6. Iuran mahasiswa Fisika.

Pasal 21

  1. Dana kegiatan Hima Fisika FMIPA Unnes adalah dana yang disalurkan ke Hima Fisika FMIPA Unnes melalui pimpinan Perguruan Tinggi dan atau pimpinan Fakultas.

  2. Dana yang berasal dari iuran mahasiswa, harus atas pertimbangan KMJ Fisika FMIPA Unnes.

Pasal 22

Hal penggunaan dana harus dilakukan secara bertanggung jawab kepada pihak-pihak yang terkait.

Pasal 23

Apabila kepengurusan Hima Fisika FMIPA Unnes berakhir, harta benda Hima Fisika FMIPA Unnes diserahkan kepada pengurus Hima Fisika FMIPA Unnes yang baru pada acara serah terima jabatan.

BAB XII
PENGHARGAAN

Pasal 24

Hima Fisika FMIPA Unnes berhak menerima dan memberikan penghargaan.

BAB XIII
PEMBEKUAN DAN PEMBUBARAN

Pasal 25

Pembekuan dan pembubaran Hima Fisika FMIPA Unnes hanya dapat dilakukan oleh Kongres Mahasiswa Fisika.

BAB XIV
KONGRES LUAR BIASA

Pasal 26

Kongres Mahasiswa Fisika dapat dilaksanakan diluar waktu yang telah ditetapkan dan selanjutnya disebut Kongres Mahasiswa Fisika Luar Biasa.

Pasal 27

Kongres Mahasiswa Fisika Luar Biasa hanya dapat dilaksanakan jika :

  1. Hima Fisika FMIPA Unnes secara jelas menyimpang dari AD/ART dan GBHK Hima Fisika FMIPA Unnes.

  2. Diusulkan dan disetujui oleh KMJ Fisika FMIPA Unnes.

  3. Disetujui oleh minimal 2/3 anggota Hima Fisika FMIPA Unnes.

BAB XV
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 28

  1. Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan oleh Kongres Mahasiswa Fisika.

  2. Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan apabila disetujui sekurang-kurangnya oleh 2/3 peserta kongres yang hadir.

  3. Hasil perubahan Anggaran Dasar dianggap sah apabila disetujui oleh 2/3 peserta kongres yang hadir.

BAB XVI
ATURAN PERALIHAN DAN ATURAN TAMBAHAN

Pasal 29

  1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur dalam peraturan tersendiri.

  2. Segala peraturan yang telah ada tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.

  3. Dengan berlakunya Anggaran Dasar ini maka segala hal peraturan tentang Lembaga Kemahasiswaan di Jurusan Fisika FMIPA Unnes yang berdasarkan keputusan-keputusan sebelumnya dan bertentangan dengan konstiusi ini dinyatakan tidak berlaku.

  4. Pengesahan Anggaran Dasar Hima Fisika FMIPA Unnes ditetapkan dan disahkan dalam Kongres Mahasiswa Fisika.

BAB XVII
PENUTUP

Pasal 30

Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan 



ANGGARAN RUMAH TANGGA
HIMPUNAN MAHASISWA FISIKA
FAKULTAS MIPA UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG


BAB I
LAMBANG

Pasal 1

Lambang Hima Fisika FMIPA Unnes adalah huruf Yunani F dalam bidang elips horisontal.

Pasal 2

Arti lambang Hima Fisika FMIPA Unnes adalah sebagai berkut :

  1. Huruf F melambangkan bahwa fisika itu sesuatu yang abstrak.

  2. Tulisan Hima Fisika FMIPA Unnes menunjukkan nama dan kedudukan organisasi.

  3. Dua bidang elips berhimpit pada sisi atas berarti fleksibilitas dalam bergerak dan kekuatan dalam bersikap.

BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 3

Anggota Hima Fisika FMIPA Unnes adalah mahasiswa Fisika FMIPA Unnes .

Pasal 4

Keanggotaan dianggap gugur karena :

  1. Meninggal dunia.

  2. Cuti.

  3. Keluar dan atau tidak terdaftar sebagai mahasiswa Fisika FMIPA Unnes.

BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 5

Anggota Hima Fisika FMIPA Unnes mempunyai hak :

  1. Mendapat perlakuan yang sama.

  2. Menyampaikan usul, saran dan kritik.

  3. Memilih dan dipilih.

  4. Menghadiri dan aktif dalam acara yang diselenggarakan oleh Hima Fisika FMIPA Unnes.

  5. Memperoleh penghargaan.

Pasal 6

Anggota Hima Fisika FMIPA Unnes wajib mematuhi dan menaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga Hima Fisika FMIPA Unnes dan peraturan lain yang berlaku.

BAB IV
KEPENGURUSAN

Pasal 7

Pengurus Hima Fisika FMIPA Unnes sekurang-kurangnya terdiri atas :

  1. Seorang Ketua .

  2. Seorang Wakil Ketua.

  3. Dua Orang Sekretaris.

  4. Dua Orang Bendahara.

  5. Seorang Ketua Komisi Bidang Penalaran dan Pengembangan Mimbar Akademik

  6. Seorang Sekretaris Komisi Bidang Penalaran dan Pengembangan Mimbar Akademik.

  7. Seorang Anggota Komisi Bidang Penalaran dan Pengembangan Mimbar Akademik.

  8. Seorang Ketua Komisi Bidang Bakat dan Minat.

  9. Seorang Sekretaris Komisi Bidang Bakat dan Minat.

  10. Seorang Anggota Komisi Bidang Bakat dan Minat.

  11. Seorang Ketua Komisi Bidang Advokasi dan Kesejahteraan Mahasiswa.

  12. Seorang Sekretaris Komisi Bidang Advokasi dan Kesejahteraan Mahasiswa.

  13. Seorang Anggota Komisi Bidang Advokasi dan Kesejahteraan Mahasiswa.

  14. Seorang Ketua Komisi Bidang Pengabdian Pada Masyarakat.

  15. Seorang Sekretaris Komisi Bidang Pengabdian Pada Masyarakat.

  16. Seorang Anggota Komisi Bidang Pengabdian Pada Masyarakat.

  17. Seorang Ketua Komisi Bidang Penelitian dan Pengembangan Organisasi.

  18. Seorang Sekretaris Komisi Bidang Penelitian dan Pengembangan Organisasi.

  19. Seorang Anggota Komisi Bidang Penelitian dan Pengembangan Organisasi.

Pasal 8

Pengurus Hima Fisika FMIPA Unnes adalah mahasiswa yang dipilih dan diangkat oleh Ketua Hima Fisika FMIPA Unnes.

Pasal 9

Ketua Hima Fisika FMIPA Unnes diperkenankan membentuk Komisi yang disesuaikan dengan kondisi Lembaga Kemahasiswaan.

Pasal 10

Syarat-syarat pengurus Hima Fisika FMIPA Unnes :

  1. Berketuhanan Yang Maha Esa.

  2. Berstatus sebagai anggota Hima Fisika.

  3. Menyatakan kesanggupan secara tertulis menjadi pengurus Hima Fisika FMIPA Unnes.

  4. Tidak boleh merangkap di organisasi intern kampus baik eksekutif maupun legislatif.

  5. Pernah mengikuti minimal pelatihan kaderisasi tingkat dasar atau kepanitiaan Jurusan.

Pasal 11

  1. Masa jabatan pengurus Hima Fisika FMIPA Unnes satu periode. 

  2. Satu periode dimulai bulan Januari sampai Desember pada tahun yang sama.

  3. Pengurus Hima Fisika FMIPA Unnes dapat kehilangan hak kepengurusannya karena :
    a. Meninggal dunia .
    b. Cuti.
    c. Mengundurkan diri.
    d. Telah habis masa kepengurusannya.
    e. Keluar atau tidak terdaftar sebagai mahaiswa Fisika FMIPA Unnes.

Pasal 12

Apabila masa kepengurusan Hima Fisika FMIPA Unnes telah habis, kepemimpinan Hima Fisika FMIPA Unnes dipegang oleh ketua Hima yang baru hasil pemilu.

BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS

Pasal 13

  1. Pengurus Hima Fisika FMIPA Unnes mempunyai hak :
    a. Mendapatkan perlindungan hukum yang sama dan diperlakukan secara adil.
    b. Mengeluarkan pendapat, usul, kritik dan saran.
    c. Memperoleh penghargaan sebagai pengurus Hima Fisika FMIPA Unnes.

  2. Pengurus dapat kehilangan haknya apabila melanggar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, GBHK dan mencemarkan nama baik Hima Fisika FMIPA Unnes.

Pasal 14

Pengurus Hima Fisika FMIPA Unnes berkewajiban menjaga nama baik organisasi dan almamater.

BAB VI
PEMBERHENTIAN DAN PERGANTIAN PENGURUS

Pasal 15

  1. Pengurus berhenti melaksanakan hak dan kewajiban apabila :
    a. Meninggal dunia.
    b. Cuti.
    c. Mengundurkan diri.
    d. Telah habis masa kepengurusannya.
    e. Keluar dan atau tidak terdaftar sebagai mahasiswa Fisika FMIPA Unnes.
    f. Dikeluarkan dari kepengurusan oleh Ketua Hima Fisika FMIPA Unnes.

  2. Pergantian pengurus Hima Fisika FMIPA Unnes hanya dapat dilakukan oleh Ketua Hima Fisika FMIPA Unnes.

  3. Pengurus pengganti ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dilingkungan Unnes.

BAB VII
PEMBEKUAN PENGURUS

Pasal 16

  1. Pembekuan pengurus dapat dilakukan apabila sekurang-kurangnya 2/3 pengurus melanggar AD/ART dan GBHK Hima Fisika FMIPA Unnes dan atau tidak melaksanakan kewajibannya.

  2. Pembekuan pengurus hanya dapat dilakukan dalam Kongres Mahasiswa Fisika.

BAB VIII
ORGANISASI SEMI OTONOM

Pasal 17

  1. Organisasi semi otonom adalah organisasi di lingkungan Jurusan Fisika FMIPA Unnes yang berkewajiban memberikan pertanggungjawabannya kepada Hima Fisika pada masa akhir jabatan.

  2. Organisasi semi otonom adalah organisasi yang memiliki otonom khusus dan berada di bawah Hima Fisika FMIPA Unnes yang berkoordinasi dengan komisi yang sesuai dengan bidangnya.

  3. Periode kepengurusan organisasi semi otonom mengikuti periode kepengurusan Hima Fisika FMIPA Unnes.

BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 18

  1. Perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan oleh Kongres Mahasiswa Fisika.

  2. Perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan apabila disetujui sekurang-kurangnya oleh 2/3 peserta kongres yang hadir.

  3. Hasil perubahan Anggaran dasar dianggap sah apabila disetujui oleh 2/3 peserta kongres yang hadir.

BAB X
ATURAN PERALIHAN DAN ATURAN TAMBAHAN

Pasal 19

  1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam peraturan tersendiri .

  2. Segala peraturan yang telah ada tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga ini.

  3. Dengan berlakunya Anggaran Rumah Tangga ini maka segala hal peraturan tentang Lembaga Kemahasiswaan di Jurusan Fisika FMIPA Unnes yang berdasarkan keputusan-keputusan sebelumnya dan bertentangan dengan konstitusi ini dinyatakan tidak berlaku.

  4. Pengesahan Anggaran Rumah Tangga Fisika FMIPA Unnes ditetapkan dan disahkan dalam Kongres Mahasiswa Fisika.

BAB XI
PENUTUP

Pasal 20

Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.



GARIS-GARIS BESAR PROGRAM HALUAN KERJA
(GBHK)
HIMPUNAN MAHASISWA FISIKA FMIPA UNNES
PERIODE 2004


  1. SASARAN UMUM
    Bahwa semua kegiatan diarahkan pada peningkatan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan peningkatan kapasitas keilmuan mahasiswa yang bermuara pada pemberitaan cakrawala intelektualitas dalam insan akademis, dalam arti yang lebih jauh adalah peningkatan peran mahasiswa Fisika FMIPA Unnes terhadap perkembangan kampus dan perkembangan masyarakat luas sesuai dengan bidang keilmuannya.

  2. SASARAN KHUSUS
    Untuk dapat mencapai sasaran umum tersebut, maka diperlukan adanya bagian-bagian yang fungsional dalam menjalankan perannya.        

  1. Komisi Penalaran dan Pengembangan Mimbar Akademik
    Komisi ini berorientasi pada pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan yang     telah diperoleh mahasiswa. Serta berfungsi sebagai fasilitator dan mediator bagi mahasiswa Fisika FMIPA Unnes yang akan mengembangkan ilmu pengetahuan yang dikuasainya.

  2. Komisi Bakat dan Minat
    Komisi ini berorientasi pada pengembangan bakat, minat dan kegemaran dari mahasiswa, sehingga Hima Fisika FMIPA Unnes benar-benar berfungsi sebagai fasilitator dan mediator dalam mengembangkan bakat dan minatnya.

  3. Komisi Advokasi dan Kesejahteraan Mahasiswa.
    Komisi ini berorientasi pada kesejahteraan mahasiswa Fisika FMIPA Unnes dan meliputi pembelaan terhadap mahasiswa jika terjadi masalah antara mahasiswa dengan civitas akademika di lingkungan Universitas Negeri Semarang.

  4. Komisi Pengabdian Pada Masyarakat
    Komisi ini berorientasi pada pelayanan umum dengan mengusahakan peran aktif mahasiswa sebagai subyek guna mewujudkan masyarakat adil dan makmur, sadar hukum, sadar ekonomi, sadar beragama dan sadar lingkungan dalam rangka mengaplikasikan ilmunya pada masyarakat.

  5. Komisi Penelitian dan pengembangan Organisasi
    Komisi ini berorientasi pada pengembangan aktifitas Lembaga Kemahasiswaan yang mengarah pada kepemilikkan Lembaga Kemahasiswaan di lingkungan Unnes.

  6. Bidang Administrasi Umum dan Keuangan
    Bidang administrasi mengelola semua administrasi di Hima Fisika FMIPA Unnes.