 |
ANGGARAN DASAR
HIMPUNAN MAHASISWA FISIKA
FAKULTAS MIPA UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
|
|
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 1
Organisasi ini bernama Himpunan
Mahasiswa Fisika FMIPA Unnes yang selanjutya disingkat Hima Fisika FMIPA Unnes.
Pasal 2
Hima Fisika FMIPA Unnes didirikan pada
tanggal didirikannya dan untuk waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
Hima Fisika FMIPA Unnes bertempat di
gedung D3 lantai 1, Ruang 116, Kampus Sekarang, Gunungpati, Semarang.
BAB II
LAMBANG
Pasal 4
Hima Fisika FMIPA Unnes mempunyai
lambang yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Hima Fisika FMIPA Unnes.
BAB III
SEMBOYAN
Pasal 5
Hima Fisika FMIPA Unnes mempunyai
semboyan Untukku, untukmu, untuk kita.
BAB IV
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 6
Asas
Hima Fiska FMIPA Unnes berasaskan Pancasila.
Pasal 7
Tujuan
Hima Fisika FMIPA Unnes bertujuan
membentuk dan meningkatkan mahasiswa yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berwawasan ilmiah, cendikia, kritis, idealis, religius, konsisten dan
konsekuen, bertanggung jawab, memiliki kepribadian luhur, bersolidaritas sosial,
setia terhadap agama, bangsa dan almamater.
BAB V
KEDUDUKAN, FUNGSI, TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 8
Kedudukan
Hima Fisika FMIPA Unnes merupakan
lembaga eksekutif yang berada ditingkat jurusan.
Pasal 9
Fungsi
Hima Fisika FMIPA Unnes merupakan lembaga eksekutif yang berfungsi sebagai :
-
Wahana peningkatan ketaqwaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa
-
Wahana pembinaan kepribadian
mahasiswa
-
Wahana pengembangan visi dan
misi gerakan mahasiswa
-
Wahana penyaluran aspirasi
dan pemersatu mahasiswa
-
Wahana pengembangan Tri
Dharma Perguruan Tinggi
Pasal 10
Tugas
Hima Fisika FMIPA Unnes mempunyai
tugas :
-
Menjalankan GBHK Hima Fisika FMIPA
Unnes.
-
Bersama-sama dengan KMJ Fisika
FMIPA Unnes membuat keputusan-keputusan yang dianggap perlu guna melaksanakan
GBHK Hima Fisika FMIPA Unnes dengan pertimbangan KMJ.
-
Menyusun program kerja yang
mengacu GBHK Hima Fisika FMIPA Unnes.
-
Menyebarluaskan keputusan dan
peraturan kepada pihak-pihak yang terkait.
Pasal 11
Wewenang
Hima Fisika FMIPA Unnes mempunyai
wewenang untuk :
-
Mewakili mahasiswa Fisika
ke dalam
dan ke luar Jurusan.
-
Memberikan pendapat, usul, kritik
dan saran kepada pihak Jurusan, Fakultas maupun Universitas terutama
terhadap pelaksanaan fungsi dan tugas pencapaian pelaksanaan pendidikan
tinggi.
-
Menjalin hubungan kerjasama dengan
instansi dan lembaga kemahasiswaan lain baik di dalam maupun di luar Jurusan.
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 12
-
Anggota Hima Fisika FMIPA Unnes
adalah seluruh mahasiswa Fisika FMIPA Unnes.
-
Ketentuan mengenai keanggotaan
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VII
KEPENGURUSAN
Pasal 13
-
Pengurus Hima Fisika FMIPA Unnes
adalah mahasiswa Fisika FMIPA Unnes.
-
Ketentuan mengenai kepengurusan
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 14
-
Masa jabatan Ketua Hima Fisika
FMIPA Unnes satu periode dan dapat dipilih kembali maksimal satu periode.
-
Masa jabatan pengurus Hima Fisika
FMIPA Unnes adalah satu periode dan sesudahnya dapat dipilih kembali maksimal
dua periode selain Ketua.
Pasal 15
-
Pengurus Hima Fisika FMIPA Unnes
bertanggung jawab kepada Ketua Hima Fisika FMIPA Unnes.
-
Ketua Hima Fisika FMIPA Unnes
mempertanggungjawabkan kepengurusan selama satu periode dalam Kongres
Mahasiswa Fisika.
Pasal 16
-
Ketua Hima Fisika FMIPA Unnes
beserta kabinetnya ditetapkan melalui SK oleh pejabat yang berwenang di
lingkungan Unnes.
-
Pengurus Hima Fisika FMIPA Unnes
dipilih dan diangkat oleh Ketua Hima Fisika FMIPA Unnes.
-
Ketua Hima Fisika FMIPA Unnes
tidak diperkenankan merangkap jabatan organisasi intern maupun ekstern
kampus sebagai Ketua Umum.
-
Pengurus Hima Fisika FMIPA Unnes
tidak boleh merangkap jabatan intern kampus dari tingkat jurusan sampai
Universitas baik legislatif maupun eksekutif.
-
Pengurus Hima Fisika FMIPA Unnes
yang terpaksa merangkap jabatan intern kampus dari tingkat jurusan sampai
Universitas baik legislatif maupun eksekutif, diberi waktu sampai satu bulan
untuk menentukan pilihan.
BAB VIII
STRUKTUR KELEMBAGAAN
Pasal 17
-
Hima Fisika FMIPA Unnes memiliki
garis koordinasi vertikal dengan BEM FMIPA Unnes.
-
Hima Fisika FMIPA Unnes memiliki
garis koordinasi horisontal dengan KMJ Fisika FMIPA Unnes.
-
Hima Fisika FMIPA Unnes memiliki
garis instruksi dari Kongres Mahasiswa Fisika.
BAB IX
KEDAULATAN
Pasal 18
Pemegang kedaulatan tertinggi Hima
Fisika FMIPA Unnes adalah mahasiswa Fisika FMIPA Unnes yang diwujudkan dalam
Kongres Mahasiswa Fisika.
BAB X
PERSIDANGAN
Pasal 19
Hima Fisika FMIPA Unnes
sekurang-kurangnya melakukan persidangan atau rapat sebanyak lima kali dalam
satu tahun, yang terdiri dari :
-
Rapat harian, yaitu rapat yang
dilakukan rutin minimal sekali dalam satu bulan.
-
Rapat koordinasi, yaitu rapat yang
dilakukan untuk koordinasi dengan KMJ, Organisasi semi otonom Fisika atau
pihak-pihak terkait dan dilakukan sekurang-kurangnya tiga kali dalam setahun.
-
Rapat pleno, yaitu rapat yang
dilkukan untuk mengambil keputusan atau ketetapan yang dianggap sangat
penting.
BAB XI
PERBENDAHARAAN
Pasal 20
Harta benda Hima Fisika FMIPA Unnes
berasal dari :
-
DIK Suplemen.
-
Dana Ekstrakulikuler.
-
Dana Ioma.
-
Usaha-usaha yang halal dan sah
serta tidak bertentangan dengan asas dan tujuan organisasi.
-
Sumbangan-sumbangan yang tidak
mengikat serta tidak bertentangan dengan asas dan tujuan organisasi.
-
Iuran mahasiswa Fisika.
Pasal 21
-
Dana kegiatan Hima Fisika FMIPA
Unnes adalah dana yang disalurkan ke Hima Fisika FMIPA Unnes melalui
pimpinan Perguruan Tinggi dan atau pimpinan Fakultas.
-
Dana yang berasal dari iuran
mahasiswa, harus atas pertimbangan KMJ Fisika FMIPA Unnes.
Pasal 22
Hal penggunaan dana harus dilakukan
secara bertanggung jawab kepada pihak-pihak yang terkait.
Pasal 23
Apabila kepengurusan Hima Fisika FMIPA
Unnes berakhir, harta benda Hima Fisika FMIPA Unnes diserahkan kepada pengurus
Hima Fisika FMIPA Unnes yang baru
pada acara serah terima jabatan.
BAB XII
PENGHARGAAN
Pasal 24
Hima Fisika FMIPA Unnes berhak
menerima dan memberikan penghargaan.
BAB XIII
PEMBEKUAN DAN PEMBUBARAN
Pasal 25
Pembekuan dan pembubaran Hima Fisika
FMIPA Unnes hanya dapat dilakukan oleh Kongres Mahasiswa Fisika.
BAB XIV
KONGRES LUAR BIASA
Pasal 26
Kongres Mahasiswa Fisika dapat
dilaksanakan diluar waktu yang telah ditetapkan dan selanjutnya disebut Kongres
Mahasiswa Fisika Luar Biasa.
Pasal 27
Kongres Mahasiswa Fisika Luar Biasa
hanya dapat dilaksanakan jika :
-
Hima Fisika FMIPA Unnes secara
jelas menyimpang dari AD/ART dan GBHK Hima Fisika FMIPA Unnes.
-
Diusulkan dan disetujui oleh KMJ
Fisika FMIPA Unnes.
-
Disetujui oleh minimal 2/3 anggota
Hima Fisika FMIPA Unnes.
BAB XV
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 28
-
Perubahan Anggaran Dasar hanya
dapat dilakukan oleh Kongres Mahasiswa Fisika.
-
Perubahan Anggaran Dasar hanya
dapat dilakukan apabila disetujui sekurang-kurangnya oleh 2/3 peserta
kongres yang hadir.
-
Hasil perubahan
Anggaran Dasar
dianggap sah apabila disetujui oleh 2/3 peserta kongres yang hadir.
BAB XVI
ATURAN PERALIHAN DAN ATURAN TAMBAHAN
Pasal 29
-
Hal-hal yang belum diatur dalam
Anggaran Dasar ini, akan diatur dalam peraturan tersendiri.
-
Segala peraturan yang telah ada
tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
-
Dengan berlakunya Anggaran Dasar
ini maka segala hal peraturan tentang Lembaga Kemahasiswaan di Jurusan
Fisika FMIPA Unnes yang berdasarkan keputusan-keputusan sebelumnya dan
bertentangan dengan konstiusi ini dinyatakan tidak berlaku.
-
Pengesahan Anggaran Dasar Hima
Fisika FMIPA Unnes ditetapkan dan disahkan dalam Kongres Mahasiswa Fisika.
BAB XVII
PENUTUP
Pasal 30
Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak
tanggal ditetapkan
 |
ANGGARAN RUMAH TANGGA
HIMPUNAN MAHASISWA FISIKA
FAKULTAS MIPA UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG |
 |
BAB I
LAMBANG
Pasal 1
Lambang Hima Fisika FMIPA Unnes adalah
huruf Yunani F dalam bidang elips horisontal.
Pasal 2
Arti lambang Hima Fisika FMIPA Unnes
adalah sebagai berkut :
-
Huruf F melambangkan bahwa fisika
itu sesuatu yang abstrak.
-
Tulisan Hima Fisika FMIPA Unnes
menunjukkan nama dan kedudukan organisasi.
-
Dua bidang elips berhimpit pada
sisi atas berarti fleksibilitas dalam bergerak dan kekuatan dalam bersikap.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 3
Anggota Hima Fisika FMIPA Unnes adalah
mahasiswa Fisika FMIPA Unnes .
Pasal 4
Keanggotaan dianggap gugur karena :
-
Meninggal dunia.
-
Cuti.
-
Keluar dan atau tidak terdaftar
sebagai mahasiswa Fisika FMIPA Unnes.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 5
Anggota Hima Fisika FMIPA Unnes
mempunyai hak :
-
Mendapat perlakuan yang sama.
-
Menyampaikan usul, saran dan
kritik.
-
Memilih dan dipilih.
-
Menghadiri dan aktif dalam acara
yang diselenggarakan oleh Hima Fisika FMIPA Unnes.
-
Memperoleh penghargaan.
Pasal 6
Anggota Hima Fisika FMIPA Unnes wajib
mematuhi dan menaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga Hima Fisika FMIPA
Unnes dan peraturan lain yang berlaku.
BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 7
Pengurus Hima Fisika FMIPA Unnes
sekurang-kurangnya terdiri atas :
-
Seorang Ketua .
-
Seorang Wakil Ketua.
-
Dua Orang Sekretaris.
-
Dua Orang Bendahara.
-
Seorang Ketua Komisi Bidang
Penalaran dan Pengembangan Mimbar Akademik
-
Seorang Sekretaris Komisi Bidang
Penalaran dan Pengembangan Mimbar Akademik.
-
Seorang Anggota Komisi Bidang
Penalaran dan Pengembangan Mimbar Akademik.
-
Seorang Ketua Komisi Bidang Bakat
dan Minat.
-
Seorang Sekretaris Komisi Bidang
Bakat dan Minat.
-
Seorang Anggota Komisi Bidang
Bakat dan Minat.
-
Seorang Ketua Komisi Bidang
Advokasi dan Kesejahteraan Mahasiswa.
-
Seorang Sekretaris Komisi Bidang
Advokasi dan Kesejahteraan Mahasiswa.
-
Seorang Anggota Komisi Bidang
Advokasi dan Kesejahteraan Mahasiswa.
-
Seorang Ketua Komisi Bidang
Pengabdian Pada Masyarakat.
-
Seorang Sekretaris Komisi Bidang
Pengabdian Pada Masyarakat.
-
Seorang Anggota Komisi Bidang
Pengabdian Pada Masyarakat.
-
Seorang Ketua Komisi Bidang
Penelitian dan Pengembangan Organisasi.
-
Seorang Sekretaris Komisi Bidang
Penelitian dan Pengembangan Organisasi.
-
Seorang Anggota Komisi Bidang
Penelitian dan Pengembangan Organisasi.
Pasal 8
Pengurus Hima Fisika FMIPA Unnes
adalah mahasiswa yang dipilih dan diangkat oleh Ketua Hima Fisika FMIPA Unnes.
Pasal 9
Ketua Hima Fisika FMIPA Unnes
diperkenankan membentuk Komisi yang disesuaikan dengan kondisi Lembaga
Kemahasiswaan.
Pasal 10
Syarat-syarat pengurus Hima Fisika
FMIPA Unnes :
-
Berketuhanan Yang Maha Esa.
-
Berstatus sebagai anggota Hima
Fisika.
-
Menyatakan kesanggupan secara
tertulis menjadi pengurus Hima Fisika FMIPA Unnes.
-
Tidak boleh merangkap di
organisasi intern kampus baik eksekutif maupun legislatif.
-
Pernah mengikuti minimal pelatihan
kaderisasi tingkat dasar atau kepanitiaan Jurusan.
Pasal 11
-
Masa jabatan pengurus Hima Fisika
FMIPA Unnes satu periode.
-
Satu periode dimulai bulan Januari
sampai Desember pada tahun yang sama.
-
Pengurus Hima Fisika FMIPA Unnes
dapat kehilangan hak kepengurusannya karena :
a. Meninggal dunia .
b. Cuti.
c. Mengundurkan diri.
d. Telah habis masa kepengurusannya.
e. Keluar atau tidak terdaftar sebagai mahaiswa Fisika FMIPA Unnes.
Pasal 12
Apabila masa kepengurusan Hima Fisika
FMIPA Unnes telah habis, kepemimpinan Hima Fisika FMIPA Unnes dipegang oleh
ketua Hima yang baru hasil pemilu.
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 13
-
Pengurus Hima Fisika FMIPA Unnes
mempunyai hak :
a. Mendapatkan perlindungan hukum yang sama dan diperlakukan secara adil.
b. Mengeluarkan pendapat, usul, kritik dan saran.
c. Memperoleh penghargaan sebagai pengurus Hima Fisika FMIPA Unnes.
-
Pengurus dapat kehilangan haknya
apabila melanggar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, GBHK dan
mencemarkan nama baik Hima Fisika FMIPA Unnes.
Pasal 14
Pengurus Hima Fisika FMIPA Unnes
berkewajiban menjaga nama baik organisasi dan almamater.
BAB VI
PEMBERHENTIAN DAN PERGANTIAN PENGURUS
Pasal 15
-
Pengurus berhenti melaksanakan hak
dan kewajiban apabila :
a. Meninggal dunia.
b. Cuti.
c. Mengundurkan diri.
d. Telah habis masa kepengurusannya.
e. Keluar dan atau tidak terdaftar sebagai mahasiswa Fisika FMIPA Unnes.
f. Dikeluarkan dari kepengurusan oleh Ketua Hima Fisika FMIPA Unnes.
-
Pergantian pengurus Hima Fisika
FMIPA Unnes hanya dapat dilakukan oleh Ketua Hima Fisika FMIPA Unnes.
-
Pengurus pengganti ditetapkan oleh
pejabat yang berwenang dilingkungan Unnes.
BAB VII
PEMBEKUAN PENGURUS
Pasal 16
-
Pembekuan pengurus dapat dilakukan
apabila sekurang-kurangnya 2/3 pengurus melanggar AD/ART dan GBHK Hima
Fisika FMIPA Unnes dan atau tidak melaksanakan kewajibannya.
-
Pembekuan pengurus hanya dapat
dilakukan dalam Kongres Mahasiswa Fisika.
BAB VIII
ORGANISASI SEMI OTONOM
Pasal 17
-
Organisasi semi otonom adalah
organisasi di lingkungan Jurusan Fisika FMIPA Unnes yang berkewajiban
memberikan pertanggungjawabannya kepada Hima Fisika pada masa akhir jabatan.
-
Organisasi semi otonom adalah
organisasi yang memiliki otonom khusus dan berada di bawah Hima Fisika FMIPA
Unnes yang berkoordinasi dengan komisi yang sesuai dengan bidangnya.
-
Periode kepengurusan organisasi
semi otonom mengikuti periode kepengurusan Hima Fisika FMIPA Unnes.
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 18
-
Perubahan Anggaran Rumah
Tangga
hanya dapat dilakukan oleh Kongres Mahasiswa Fisika.
-
Perubahan Anggaran Rumah Tangga
hanya dapat dilakukan apabila disetujui sekurang-kurangnya oleh 2/3 peserta
kongres yang hadir.
-
Hasil perubahan Anggaran dasar
dianggap sah apabila disetujui oleh 2/3 peserta kongres yang hadir.
BAB X
ATURAN PERALIHAN DAN ATURAN TAMBAHAN
Pasal 19
-
Hal-hal yang belum diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam peraturan tersendiri .
-
Segala peraturan yang telah ada
tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga ini.
-
Dengan berlakunya Anggaran Rumah
Tangga ini maka segala hal peraturan tentang Lembaga Kemahasiswaan di
Jurusan Fisika FMIPA Unnes yang berdasarkan keputusan-keputusan sebelumnya
dan bertentangan dengan konstitusi ini dinyatakan tidak berlaku.
-
Pengesahan Anggaran Rumah Tangga
Fisika FMIPA Unnes ditetapkan dan disahkan dalam Kongres Mahasiswa Fisika.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 20
Anggaran Rumah Tangga ini mulai
berlaku sejak tanggal ditetapkan.
|
GARIS-GARIS BESAR PROGRAM HALUAN
KERJA
(GBHK)
HIMPUNAN MAHASISWA FISIKA FMIPA UNNES
PERIODE 2004 |
 |
-
SASARAN UMUM
Bahwa semua kegiatan diarahkan pada peningkatan keimanan dan ketaqwaan
kepada Tuhan Yang Maha Esa dan peningkatan kapasitas keilmuan mahasiswa yang
bermuara pada pemberitaan cakrawala intelektualitas dalam insan akademis,
dalam arti yang lebih jauh adalah peningkatan peran mahasiswa Fisika FMIPA
Unnes terhadap perkembangan kampus dan perkembangan masyarakat luas sesuai
dengan bidang keilmuannya.
-
SASARAN KHUSUS
Untuk dapat mencapai sasaran umum tersebut, maka diperlukan adanya
bagian-bagian yang fungsional dalam menjalankan perannya.
-
Komisi Penalaran dan Pengembangan
Mimbar Akademik
Komisi ini berorientasi pada pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan
yang telah diperoleh mahasiswa. Serta berfungsi
sebagai fasilitator dan mediator bagi mahasiswa Fisika FMIPA Unnes yang akan mengembangkan ilmu pengetahuan yang
dikuasainya.
-
Komisi Bakat dan Minat
Komisi ini berorientasi pada pengembangan bakat, minat dan kegemaran dari
mahasiswa, sehingga Hima Fisika FMIPA Unnes benar-benar berfungsi sebagai
fasilitator dan mediator dalam mengembangkan bakat dan minatnya.
-
Komisi Advokasi dan Kesejahteraan
Mahasiswa.
Komisi ini berorientasi pada kesejahteraan mahasiswa Fisika FMIPA Unnes dan
meliputi pembelaan terhadap mahasiswa jika terjadi masalah antara mahasiswa
dengan civitas akademika di lingkungan Universitas Negeri Semarang.
-
Komisi Pengabdian Pada Masyarakat
Komisi ini berorientasi pada pelayanan umum dengan mengusahakan peran aktif
mahasiswa sebagai subyek guna mewujudkan masyarakat adil dan makmur, sadar
hukum, sadar ekonomi, sadar beragama dan sadar lingkungan dalam rangka
mengaplikasikan ilmunya pada masyarakat.
-
Komisi Penelitian dan pengembangan
Organisasi
Komisi ini berorientasi pada pengembangan aktifitas Lembaga Kemahasiswaan
yang mengarah pada kepemilikkan Lembaga Kemahasiswaan di lingkungan Unnes.
-
Bidang Administrasi Umum dan
Keuangan
Bidang administrasi mengelola semua administrasi di Hima Fisika FMIPA Unnes.
|